KENDARIPOS.CO.ID — Aktivitas pertambangan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Blok Sua-Sua (Potoa) Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga tak dilengkapi izin terminal khusus (Tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Anehnya, pihak Syahbandar Kolaka terus memberi izin berlayar pada perusahaan itu, meski dinilai melanggar surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, Taufik, membenarkan jika PT CSM memang belum memiliki Tersus. “Harusnya tidak diperbolehkan berlayar,” ungkapnya, akhir pekan lalu.
Dirjen Perhubungan Laut telah menerbitkan surat edaran nomor 47 tahun 2020 tentang perpanjangan kedua dispensasi perizinan bidang kepelabuhanan, Tersus, Tuks dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai selama masa adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19. Di dalamnya terdapat tiga poin penekanan dan khusus bagi yang habis masa aktifnya 29 Februari 2020-28 Februari 2021.
PT CSM bukan perusahaan yang masuk dalam kategori itu, karena memang belum memiliki izin sebelumnya. Salah satu poin yang memungkinkan bagi manajemen PT CSM adalah, bagi yang telah mengajukan izin, diminta menunggu hingga Tersus/Tuks dan pemanfaatan garis pantai diterbitkan. Meski melanggar, PT CSM terus lakukan pengiriman sejak 2020 lalu hingga sekarang karena mendapat persetujuan izin dari Syahbdar Kolaka.
Anggota DPRD Kolut, Muhammad Syair juga menilai Syahbandar keliru memahami isi surat edaran Kemenhub tersebut atau memang sengaja melakukan pembiaran. Dari penekanan poin pertama surat edaran Kemenhub misalnya, perusahaan diminta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Sebelumnya, Inspektur Tambang Wilayah Sultra, Isran Naim, mengakui jika pihak PT CSM belum memiliki izin Tersus. Pihak kepolisian seharusnya melakukan penindakan atas dugaan ilegal mining yang dilakukan PT CSM di Kolut. (b/rus)
