KENDARIPOS.CO.ID — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) mengaktifkan kembali pungutan retribusi di Gerbang By Pass Lasusua pada Januari ini, belum diterapkan. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat masih menunggu kebijakan kepala daerah, mengingat kasus penularan Covid-19 kembali meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Ir. Junus, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kepastian apakah penarikan retribusi sudah bisa dimulai atau masih ditangguhkan. Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama karena beberapa bulan terakhir kembali meningkat tajam. “Keputusan pastinya kapan, kami belum bisa tentukan. Nanti saya infokan jika sudah ada putusan dari pimpinan,” ujarnya, Senin (11/1).

Dishub sendiri baru akan memulai menangani penarikan retribusi jalan. Sebelumnya berada dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) Suawindu. Pihaknya juga telah memasukkan item tersebut dalam taksiran pendapatan. Begitu juga pada sumber pendapatan lain seperti di Pelabuhan Tobaku. “Kami ragu ganggu di sana (pelabuhan) karena terkait gerbang transportasi dan perekonomian. Yang utama kepatuhan protokol kesehatan dalam sistem pelayaran. Nanti kita lihat situasi ke depan,” pungkasnya. Sekadar diketahui, Dishub dipercaya kembali mengelola gerbang By Pass tersebut dengan target capaian retribusi yang dipatok sebesar Rp 2,5 miliar. (c/rus)
