KENDARIPOS.CO.ID — NA (21) hanya bisa pasrah saat digelandang polisi. Dari tangan NA, polisi menemukan satu paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram. Tersangka dibekuk di rumahnya, di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat oleh anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni satu lembar aluminium foil, satu sachet plastik bening kosong dan satu pembungkus rokok. “Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polres Kendari guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat. Di mana disebutkan kerap terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, anggota lidik Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku. “Setelah diinterogasi pelaku mengaku menyimpan paket sabu di dalam kamar mandi,” ungkapnya.
Polisi langsung menggeledah tempat tersebut, ditemukan satu buah pembungkus rokok, didalamnya berisikan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening kosong dan aluminium foil. Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika di Kota Kendari. (c/ndi)
