KENDARIPOS.CO.ID — Memiliki fisik yang sehat di usia muda tidak dimanfaat oleh A alias S untuk mencari pekerjaan halal. Pemuda penangguran itu malah memilih jalan yang salah untuk mendapatkan uang secara instan. Akibat perbuatannya itu, warga yang berdomisili di Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi yang dihubungi Minggu (24/1) mengungkapkan, S ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka di rumahnya. Pemuda 25 tahun itu diamankan karena diduga telah menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bernama Nani Fitria (37).

“Berdasarkan laporan korban, saat ia sementara mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Pahlawan, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor datang mendekati korban dari arah sebelah kiri dan langsung mengambil dompet korban yang tersimpan di dasbor. Adapun isi dompet korban tersebut diantaranya satu unit HP dan uang tunai Rp 600 ribu,” bebernya.
Usai menerima laporan korban, kata Riswandi pihaknya langsung melakukan penyilidikan dan melakukan penangkapan terhadap A alias S. “Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit HP milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi telah kami amankan di Mapolres Kolaka,” pungkasnya. (c/fad)
