KENDARIPOS.CO.ID — Seorang pria paruh baya berinisial IB (55), tak berkutik saat diciduk personel Satresnarkoba Polres Bau bau. Ia ditangkap di Jalan kelapa Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio Kota Baubau. Ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari saku celananya, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Atas dasar itu, Satuan Resnarkoba Polres Baubau melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan IB di sekitar jalan Kelapa atau tepatnya di lorong Losmen Wisata.

“Saat pelaku melintas, personel Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan langkus memeriksa dan menggeledah pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan pembungkus rokok Sampoerna yang disimpan disaku celana yang didalamnya diselipkan dua paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu pembungkus rokok Sampoerna putih, sebuah handphone Vivo warna hitam, sebuah korek api dan sebuah handphone Nokia warna hitam. Setelah berhasil diamankan, polisi langsung menggiring tersangka bersama dengan barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Bau bau guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modus pelaku, berperan sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu. Dimana pelaku mengedarkan sabu dengan cara mengantarkan langsung kepada pemesan atau pembeli. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (b/ndi)
