KENDARIPOS.CO.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kendari telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bertakwa Kota Kendari.
Anggota Bapemperda DPRD Kendari, La Yuli mengatakan Perumda adalah raperda yang disusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Desember 2020 yang telah melalui pembahasan antara DPRD dan Pemkot.

“Empat hari kita bahas, dan ahhirnya tuntas, kemarin. Hasil pembahasan yang berisi masukan dari berbagai pihak terhadap Raperda tersebut akan diplenokan sebelum akhirnya disahkan lewat rapat paripurna DPRD Kendari dalam waktu dekat,” ujar Politisi PKS Kendari itu.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, pengusulan Raperda Perumda Bertakwa bertujuan untuk meningkatkan pembagunan dan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Telah disepakati bahwa Perumda ini perlu diatur dalam peraturan daerah dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi Kendari,” beber Sulkarnian. (ags/c)
