KENDARIPOS.CO.ID — Proses belajar mengajar (PBM) tatap muka kembali akan dibuka. Usulan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari telah mendapat persetujuan parlemen. Hanya saja, PBM tetao muka berlaku bagi pelajar yang akan mengikuti ujian yakni Sekolah Dasar (SD) kelas 6 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 3.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, usulan itu disetujui asal pihak dinas bisa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kemudian disetujui untuk dilakukan tatap muka. “Komisi III setuju, tapi harus ada koordinasi dan komunikasi dengan provinsi. Karena kota bukan penentu, aturan yang ada itu dari Pergub. Karena aturan Covid-19 ini dari atas ke bawah bukan sebaliknya,” ujar Rajab Jinik, Selasa (26/1)
Politisi Golkar itu mengungkapkan, usulan tatap muka dikarenakan adanya kekhawatiran dari Dinas Pendidikan terkait presentase kelulusan siswa yang tidak memenuhi taget dampak belajar dari rumah. “Kita juga tidak ingin siswa kita tidak lulus. Sehingga sekali lagi saya minta agar harus ada koordinasi yang dibanggun dengan satgas Covid-19 satu tingkat diatasnya, maupun Dinas Pendidikan satu tingkat diatasnya. Karena ini juga harus berkesinambugan,” jelas Rajab.
Selain harus mendapat persetujuan pemprov, Dikmudora juga diminta untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa. Pasalnya, untuk melakukan tatap muka, syarat utamaya adalah kemauan orang tua, “Ini juga menjadi dasar, kalau memang orang tua siswa mau, ya silahkan. Kalau orang tua siswa tidak mau, ingat bahwa itu dilarang,” ujarnya. (b/ags)
