KENDARIPOS.CO.ID — Tercatat, masih ada sekitar 50 persen tanah milik di Kabupaten Bombana, belum bersertifikat. Angka tersebut dibeberkan Kepala Seksi Penyerahan Hak dan Pendaftaran Tanah pada BPN Bombana, Andarias Leping.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak tanah yang belum memiliki legalitas. Beberapa diantaranya karena jumlah kuota yang diberikan Pemerintah Pusat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) setiap tahun tidak sebanding dengan banyaknya lahan yang harus disertifikatkan. Selain itu, paradigma masyarakat atas manfaat dalam penyertigikatan tanah milik mereka, masih sangat minim.
“Berbagai kondisi inilah yang membuat tanah di Kabupaten Bombana lebih dari 50 persen belum memiliki kekuatan hukum yang kuat. Setiap tahun kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya lahan untuk memiliki kekuatan hukum. Diharapkan dengan upaya ini, masyarakat bisa lebih sadar lagi untuk mendaftarkan tanahnya ke BPN untuk mendapatkan sertifikat,” terang Andarial Leping.

Pihaknya terus memberikan pelayanan secara maksimal dan cepat untuk seluruh masyarakat. Bahkan, setiap pendaftaran sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional dilakukan secara gratis. “Target kita tahun ini 1.500 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Insyaallah target ini bisa kita capai. Untuk tahun 2020 lalu kuota PTSL dari pusat hanya 656 bidang dan itu sudah tercapai,” pungkasnya. (c/idh)
