KENDARIPOS.CO.ID — Sidang awal sengketa pilkada empat kabupaten di Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar 27 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. MK akan menguji keputusan KPU tentang hasil perolehan suara, atas gugatan empat pasangan calon (paslon) dari empat kabupeten.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya telah menerima jadwal sidang gugatan empat paslon. Sidang digelar serentak dalam satu hari, yakni 27 Januari. “Agenda sidang nanti mengenai pemeriksaan pendahuluan. Waktu sidang sengketa hasil perselisihan pemilihan Konawe Kepulouan (Konkep) pukul 14:00 WIB. Pada waktu yang sama juga digelar sidang sengketa hasil perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel),” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib, Rabu (20/1).
Jadwal sidang sengketa hasil Pilkada Muna dan Wakatobi, kata dia, akan berlangsung pada pukul 17:00 WIB. “Jadi berselang tiga jam saja antara sidang Pilkada Konsel dan Konkep dengan Muna dan Wakatobi. Namun harinya sama,” terangnya.
Ojo-sapaan akrab Abdul Natsir Muthalib mengaku, KPU siap menghadapi gugatan empat paslon. Berbagai persiapan pun sudah dilakukan dengan baik, mulai dari dalil yang akan disampaikan pada saat persidangan, lawyer, saksi dan juga anggaran.
“Yang paling penting, semua personel yang akan berangkat ke Jakarta, senantiasa menjaga kesehatan. Terutama imun tubuh harus kuat. Agar nanti bisa mengikuti persidangan dengan baik,” tandasnya. (ali/b).
