KENDARIPOS.CO.ID — Cagar Budaya menjadi sumber daya yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam menjaga cagar dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maka diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Itu sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2010. Di Buton, benda yang diidentifikasi sebagai cagar budaya, cukup banyak. Hingga saat ini yang terdata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencapai 74 situs.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton, La Ode Syamsuddin, mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mereka bertugas untuk melakukan studi dan riset, kemudian menyimpulkan benda atau situs dimaksud sebagai cagar budaya. “Kalau sudah ada kesimpulan dari tim bahwa itu cagar budaya maka bisa ada kegiatan revitalisasi terhadap objek itu guna pelestariannya,” kata Syamsuddin, Rabu (9/9).
Situs terbanyak yang ada di Buton adalah benteng. Itu menegaskan jika dimasa lalu, wilayah eks Kesultanan Buton tersebut memiliki tatanan kerajaan yang begitu rapi. Benteng-benteng itu dibangun sebagai kawasan khusus kelompok masyarakat tertentu.
“Paling luas itu benteng Siontapina. Kalau direvitalisasi akan menjadi objek unggulan. Di Wabula paling lengkap, ada benteng, pantai, tenun, komplit. Ke depan bisa lebih maju budaya dan wisatanya,” optimisnya
Pemkab Buton pun menunggu hasil tim riset untuk kemudian memberikan sentuhan pelestarian dan pemeliharaan bagi aset budaya itu. “Tenaga ahli memastikan saat revitalisasi tidak boleh merubah bentuk. Misalnya batunya dari jenis apa, termasuk model. Revitalisasi tidak boleh merubah keasliannya,” tutup Syamsuddin. (c/lyn)
