
KENDARIPOS.CO.ID — Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan digelar 4 hingga 6 September mendatang. Bawaslu menilai tahapan ini sangat krusial, sehingga pengawasan akan diperketat. Dengan begitu Pilkada bisa berjalan dengan aman.
“Tahapan pencalonan bakal calon bupati sangat krusial. Bawaslu perlu melakukan pengawasan ketat dan tepat serta cermat sehingga Pilkada dapat berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Munsir Salam saat sosialisasi tahapan pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol di KPU Koltim, kemarin (11/8). Dihadiri piminan parpol dan Forkopimda Koltim.
Munsir Salam berharap, KPU Koltim bisa memberikan data yang bisa diakses Bawaslu untuk kebutuhan pengawasan dan proses pemutusan objek sengketa.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sultra, Iwan Rompo tahapan pencalonan wajib diketahui partai politik dan semua pihak yang ada di daerah Pilkada. Iwan menjelaskan, mengusulkan calon dilakukan partai politik maupun gabungan partai politik sesuai ketentuan berlaku. Di Koltim, syarat minimal maju di Pilkada memiliki dukungan parpol yang memiliki lima kursi di parlemen.
“Jika belum cukup lima kursi dari satu partai tersebut, maka bisa koalisi dengan parpol lain,” jelasnya.
Pada Pilkada tahun ini, pelaksanaan tahapan hingga pemungutan suara, kata dia, penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pengumuman pendaftaran calon mulai tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020. Sementara, 4 hingga 6 September dibuka pendaftaran Paslon. “Saya minta sebelum pendaftaran calon, KPU Koltim mengadakan rakor terlebih dulu,” ungkapnya didampingi Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Koltim Anhar.
“Kita berharap tahapan pencalonan nanti dapat berjalan lancar dan sukses tanpa melahirkan permaslahan yg berujung pada sengketa pemilihan,” imbuh Anhar. (kus/b)
