KENDARIPOS.CO.ID — Polres Kendari kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu. Total yang dimusnahkan seberat 1.024 Gram. Barang bukti tersebut terdapat dari 78 tersangka yang ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah adanya penyalagunaan Narkotika.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menuturkan sepanjang Januari hingga Agustus 2020, Polres Kendari menangkap 78 pelaku . Mereka terdiri dari bandar, kurir dan juga pengedar Narkotika jenis sabu. Barang bukti ini menjadi objek pemusnahan. “Jadi, ada 1.024 dan kami sisakan 424 untuk menjadi barang bukti di persidangan,” tutur AKBP Didik Erfianto.
Didik menambahkan, peredaran Narkotika di Kota Kendari, masih sangat marak. Apalagi para pelaku yang terlibat peredaran Narkotika lebih banyak pada kalangan remaja dan anak-anak. Dalam memberantas penyebaran Narkoba, kepolisian terus bekerjasama dengan pihak-pihak sekolah, dan juga masyarakat untuk berupaya meminta mereka melaporkan jika ada seseorang yang terlibat dengan Narkoba.
Saat ini, para tersangka yang telah ditangkap polisi ini, berkas penyidikannya sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. “Untuk para tersangka, sebagian berkasnya sudah dikirim ke Jaksa,” katanya. Untuk diketahui, pemusnahan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri, BPOM, BNN Kendari, dan juga Pengadilan Negeri. Sebelum dimusnahkan, Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pengujian.
(b/ade)
