
KENDARIPOS.CO.ID — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Kendari. Pelakunya bernama Cristo Setyan. Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Lorong Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Cristo ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Sebelum melakukan penangkapan, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda melakukan pemantauan terhadap target. Saat pelaku melakukan transaksi dengan sistem tempel. “Seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,55 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 113 junto 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (c/ade)
