KENDARIPOS.CO.ID — Meski diancam hukum berat, masih saja ada orang yang nekad mengedar narkoba. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Bastian alias Aco di dekat BLUD Konsel Desa Andoolo Kecamatan Andoolo
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi yang tepat, tim kemudian mengarah ke lokasi tempat transaksi dekat BLUD Konsel. “Setelah melakukan pengintaian, pelaku pun ditangkap ,” tuturnya dalam keterangan persnya kemarin.
Dari tangan pelaku sambungnya, polisi diamankan Narkotika jenis sabu seberat 2,01 gram dan juga satu unit handphone. Pelaku sendiri diduga
berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku telah menjalani penahanan sejak tanggal 10 Agustus lalu,” kata Kombes Pol M Eka Fhaturrahman. (c/ade)
