
KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) memastikan, pelaksanaan pesta demokrasi harus mematuhi protokol kesehatan covid-19. Setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Butur diwajibkan menjalani rapid test. Begitu pula rombongan bakal pasangan calon yang hadir di KPU saat pendaftaran akan dibatasi. Dokumen syarat pendaftaran sebelum diperiksa akan disemprotkan disinfektan.
Dalam prosesnya, kalau ada calon kepala daerah (kada) positif covid, maka tetap diakomodir alias tidak dicoret. “Jika ada bakal pasangan calon ditemukan positif Covid-19 tidak akan digugurkan atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, bukan dbagian pemeriksaan kesehatan,” ungkap Sairman Sahadia, Komisioner KPU Butur, akhir pekan lalu.
Sairman menambahkan, pelaksanaan tes kesehatan, sesuai tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2020 diselenggarakan tanggal 4-11 September 2019. Peserta yang memenuhi syarat pencalonan, KPU akan mengeluarkan surat penangantar pemeriksaan kesehatan di RSU Bahteramas Kendari.
“Berdasarkan hasil rapat bersama bahwa bakal pasangan calon sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan menjalani rapid test sebagai tambahan protokol covid-19,” terangnya. Kordinator Divisi Penyelenggara KPU Butur itu menambahkan, syarat pencalonan secepatnya disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik terkait dokumen apa saja dipersiapkan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung. “Sosialisasi syarat pencalonan mengundang partai politik, Bawaslu, dan unsur pemerintah dari Kesebangpol,” tandasnya. (b/had)
