KENDARIPOS.CO.ID — Pemanfaatan kawasan mangrove sebagai tempat usaha di Kota Kendari cukup marak. Padahal penggunaanya melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pemkot bersama DPRD Kota Kendari. Untuk itulah, Pemkot akan melakukan supervisi dan penertiban .

“Sekarang kita sedang inventarisir dan sedang kita komunikasikan, mudah-mudahan dengan komunikasi yang kita bangun ada kesadaran dari masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan itu. Kami berharap mereka bisa meninggalkan kawasan itu atau kembali menjaga habitatnya,” kata Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, kemarin.
Pemkot lanjut Sulkarnain, sama sekali tak ada pembiaran bagi mereka yang melanggar aturan tata ruang lingkungan. Untuk lebih memperkuat aturan lingkungan, pihaknya sedang menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Kendari. “Sebenarnya pemda bukan satu-satunya yang memiliki otoritas untuk menangani ini, ada BPN di sana yang punya kewenangan untuk menerbitkan hak untuk kepemilikan tanah. Makanya, kami akan dikuatkan kawasan itu dalam RDTR. Kami berharap dapat support dari Pemprov,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Masrun mengakui bahwa memang ada pelanggaran yang terjadi. Salah satu adalah kawasan lindung, ruang terbuka hijau, sempadan pantai, kawasan resapan air, dan sempadan sungai.
“Kebanyakan pelanggaran ruang yang terjadi itu di fungsi lindungnya. Seperti sempadan itu banyak yang terjadi di Sungai Wanggu, Kali Kadia, dan Kali Kemaraya. Adapaun aturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 1 tahun 2012, tetang pemanfaatan ruang di fungsi lindung,” jelas Masrun.
Namun yang menjadi persoalan, masyarakat itu memiliki hak atas tanahnya. Atas dasar itu, masyarakat yang memiliki alasan membangunan diatas lahan tersebut. Untuk penindakan atas pelanggran tersebut, pihaknya sedang menunggu dari Kementrian ATR untuk melakukan pembongkaran. Sejauh ini, pihaknya sudah mengeluarkan tiga kali peringatan. “Semua kawasan yang melanggar tata ruang sudah kami tegur. Bahkan sekarang sudah ada 7 titik plang yang kami pasang,” tandasnya. (b/m2/ags)
Wilayah Berstatus Lahan Mangrove
-Jalan Penghubung Masjid Alam s.d TPI Perikanan
-Pesisir Teluk Kendari
-Muara Kali Wanggu
-Diperuntukan Ruang Terbuka Hijau
