KENDARIPOS.CO.ID — Permintaan para sopir angkutan umum di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) agar bisa memuat penumpang telah disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hanya saja, sifatnya tetap terbatas dan seluruh penumpangnya wajib mengantongi surat keterangan berbadan sehat (SKBS) dan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Ir. Junus yang dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Pelonggaran aturan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2020, berdasarkan surat edaran nomor 009/79/2020 yang ditandatangani Bupati Kolut, Nur Rahman Umar. Maksimal penumpang yang diperbolehkan dalam satu kendaraan cukup dua orang untuk sederet kursi. “Lebih dari itu bisa saja diturunkan petugas karena mengabaikan prinsip sosial distancing,” tegas Junus, Senin (1/6).

SKBS wajib dimiliki warga jika ingin keluar atau masuk Kolut. Surat tersebut dikeluarkan pihak Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditandatangani dokter. Surat ini kunci agar bisa mendapatkan SIKM di Posko perbatasan. “Tidak akan diberi SIKM jika tak memiliki SKBS. Para sopir harap menanyakan SKBS tiap penumpangnya, agar tidak dipulangkan saat tiba di perbatasan,” imbau Junus.
Semua sopir maupun masyarakat umum yang berkendara atau mengemudi harus tahu jika antara pukul 21.00-06.00 Wita perbatasan ditutup dan tak ada yang boleh melintas. Hindari jam tersebut atau terpaksa harus menginap di perbatasan menunggu jam portal terbuka kembali diatas pukul 06.00 wita. “SIKM itu gratis,” tandasnya. (c/rus)
