KENDARIPOS.CO.ID — YS alias UC (37) warga Desa Lalombundi Kecamatan Pakue, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Kolaka Utara terkait kepemikan narkoba jenis sabu. Hal ini merupakan tangkapan kali kedua aparat kepolisian terhadap warga desa yang sama selang tiga bulan berjalan.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri SH menjelaskan YS dibekuk pukul 13.00, Rabu (3/6). Barang Bukti yang diamankan berupa tiga sachet narkotika jenis sabu, kotak besi penyimpanan barang terlarang dan sebuah sendok serta pipet. “YS Pengguna, BB sabu seberat 1 gram,”ujarnya, Kamis (4/6).
YS dibekuk dari hasil penelusuran aparat setelah mendapat laporan warga. Pihaknya menangkap warga Desa Lalombundi yang kedua kalinya dimana tangkapan sebelumnya inisialb AS alias AT (37).

Sumber pasti barang haram yang dimiliki YS alias UC masih ditelusuri aparat. Akan tetapi untuk yang dimiliki AS alias AT sendiri berasal dari seorang bandar di Siwa Kabupaten Wajo, Sulsel inisial AC. YS alias AC terancam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (rus)
