
KENDARIPOS.CO.ID — Jelang penerapan new normal, Pemkot Kendari akan memberi sedikit kelonggaran. Salah satunya, memberi izin peribabatan di rumah ibadah. Tidak hanya salat berjamaah di masjid, namun juga peribadatan di gereja, pura dan wihara. Hanya saja, para pengurus rumah ibadah tetap harus mentaati protokol kesehatan.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan mengaktifkan kembali rumah ibadah akan dilakukan secara parsial atau tidak serempak. Untuk bisa mendapat izin, harus memenuhi persyaratan. Pemkot Kendari telah membentuk Tim Supervisi yang akan memberikan penilaian. Untuk itulah, pengurus rumah ibadah harus membentuk tim yang bertugas menjaga dan memastikan tidak ada celah penularan Covid-19.
“Tim Supervisi ini yang akan menilai kesiapan. Kita ingin rumah-rumah ibadah menerapkan hal ini dengan catatan melibatkan jamaah untuk mendiskusikan seperti apa konsep rumah ibadah dengan prinsip keselamatan. Boleh jadi ada nanti rumah ibadah yang diizinkan dibuka tapi yang lain masih kita tidak izinkan karena mungkin belum memenuhi beberapa penilaian,” jelasnya kemarin.
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi sambungnya, yakni pemeriksaan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga kebersihan rumah ibadah, mengatur jumlah jamaah yang beribadah hingga simulasi kedatangan jamaah dan kepulangannya. Kebijakan dan langkah yang diambil ini adalah upaya memastikan masyarakat tetap aman di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda Kota Kendari, sekaligus tidak menghalangi masyarakat dalam beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya. (b/m2/ags)
