KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari benar-benar memberlakukan aturan ketat bagi warga yang memaksa mudik memasuki wilayah Kota Kendari. Siapa pun orangnya jika ditemukan saat pemeriksaan di jalur perbatasan maka akan mengikuti prosedur karantina.
“Ingat, bagi warga ngeyel dan memaksa untuk mudik utamanya dari luar Kota Kendari. Maka wajib mengikuti rapid test yang biayanya akan mereka tanggung sendiri. Setelah itu, kami karantina atau isolasi selama 14 hari di Rusun Bungkutoko,” kata Sulkarnain.
Selain hal itu, Sulkarnain juga menyiapkan sekira 1.000 ID Card khusus bagi masyarakat yang berlalu lalang disetiap batas kota. “Mereka dengan kriteria khusus akan kami berikan tanda pengenal berupa ID Card khusus .Tahap pertama kami siapkan 1.000 ID Card,” kata Sulkarnain, Wali Kota Kendari, Sabtu (2/4/2020).

Sebenarnya kata Sulkarnain, pihaknya sudah berupaya memberikan tanda pengenal berupa gelang khusus bagi mereka yang keluar masuk Kota Kendari. Hanya saja, stok gelangnya belum ready karena dipasok dari luar Kendari.
“Kita tahu bersama kalau penerbangan ditutup. Jadi pengiriman logistik terbatas karena yang prioritas dikirim adalah obat-obatan, alkes dan makanan. Jadi untuk sementara kita pakai id card biasa,” kata Sulkarnain.

Jika tak ada aral melintang, pemberian id card khusus ini akan diberlakukan mulai Senin, 04 April 2020. Mereka dengan kriteria khusus adalah orang yang kerap keluar masuk Kota Kendari dengan alasan pekerjaan.
“Nanti (Senin, Red) akan kami berlakukan sekaligus melakukan sosialisasi supaya mereka paham bahwa apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk melindungi mereka dari penularan Covid-19,” tutup Ketua DPC PKS Kota Kendari itu. (ags)
