KENDARIPOS.CO.ID — Polisi menangkap seorang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu bernama Muhamad Arafat. Warga Kecamatan Katobu, Muna ini diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu satu saset seberat 0,37 gram di Jalan Bunga Dahlia, Raha
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman membenarkan kabar tersebut. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni ATM berisikan uang dan satu unit Handphone. Awalnya pelaku ditangkap di jalan Bunga Dahlia. Lalu polisi bergerak melakukan penggeledahan ke rumah pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan berupa, sabu seberat 0,37 gram,”tutur Kombes Pol M Eka Fhaturrahman. Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui adalah seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba di Kota Raha. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (c/ade)
