
KENDARIPOS.CO.ID — Aslaman Akbar alias Laman (28) hanya tertunduk lesu. Ia tampak menyesali perbuatannya. Pria ini ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Kendari di depan Hotel City Kendari jalan Laute III Mandonga. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabut dengan berat bruto 2,21 gram
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Komang Sulastra mengatakan penangkapan tersangku berawal dari laporan warga yang menyatakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika di jalan Laute III. Dari informasi itu, anggota opsnal Sat Resnarkoba turun menindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya kemarin.
Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari berrhasil menangkap Aslaman Akbar. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu. Barang bukti seberat 2,21 gram tersebut disimpan dalam pembungkus rokok sampoerna.”Anggota kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 15.00 Wita. Tim selanjutanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merek Vivo, warna hitam milik pelaku. Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari, guna proses selanjutnya.
Untuk saat ini, pelaku masih berstatus pengguna.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini, guna membongkar dalang penyebaran Narkotika. Pelaku akan dijerat Pesal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (b/m1)
