KENDARIPOS.CO.ID — Puasa Ramadan di tengah wabah Covid-19 memanglah tidak mudah. Pasalnya, warga harus merelakan untuk tidak beribadah atau salat berjamaah di masjid. Upaya itu tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir tak hentinya mengingatkan kepada warganya untuk mengindahkan anjuran MUI untuk beribadah di rumah masing-masing. Saat ini, Kendari bisa dikatakan kondisi darurat kesehatan. Untuk itulah, tak perlu memaksakan diri untuk salat berjamaah. Apalagi aturan agama memberi kelonggaran.
“MUI mengeluarkan fatwa bukan tanpa alasan. Segala sesuatunya sudah diperhitungkan dan dipikirkan secara matang, baru dikeluarkan keputusan atau fatwa tersebut,” kata Sulkarnain, kemarin.

Di tengah wabah Covid-19 ini, orang yang salat di rumah memiliki pahala setimpal dengan salat berjamaah di masjid. “Jadi umat muslim tak perlu meragukan akan tanggungjawab, dosa, maupun pahala, melainkan hanya menjalankan ibadah saja di rumah,” kata Sulkarnain.
Pasca ada fatwa dari MUI, dirinya tidak lagi salat berjamaah di masjid. Menurutnya, persoalan salat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah, sedangkan menjaga kesehatan diri itu fardhu ain.

“Kalau ada jamaah yang terjangkit, maka tertular ke jamaah lain terus ke keluarga. Kita tak ingin kejadian ini terjadi. Oleh karena itu, kita harus dengar fatwa ulama,” pungkasnya. (b/ags)
