
KENDARIPOS.CO.ID — Tak hanya sekedar mengimbau, Pemkot Kendari turut menyiapkan solusi bagi warga yang melaksanakan salat Id di rumah. Pemkot telah menyiapkan naskah khutbah bagi mereka yang ingin melengkapi pelaksanaan salat Id.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengatakan khutbah pelaksanaan salat Id di rumah sudah tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 20 Tahun 2020. Di mmana salat Id yang dilaksanakan di rumah dapat secara berjamaah, itu diperbolehkan untuk membawakan khutbah yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Khutbah menjadi salah satu sunah yang dilaksanakan setelah salat Id. Khutbah Idul fitri menjadi pembeda antara salat sunah Idul fitri dengan salat sunah lainnya seperti duha atau tahajud. Adanya Khutbah Idul fitri menandakan salat tersebut merupakan momen yang penting dan istimewa,” kata Sulkarnain.

Akan tetapi, lanjut Sulkarnain, jika jumlah jamaahnya kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. “Terlebih jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), itu sudah tentu tak ada khutbah. Ini jelas diatur dalam fatwa MUI,” ungkap Sulkarnain.
Saat ini, naskahnya telah diedarkan Pemkot Kendari melalui Badan Kesra Kota Kendari. “Adapun khutbah salat Id tahun ini bertemakan hikmah puasa, mensucikan diri dan mengokohkan keluarga melalui rangkaian ibadah di rumah,” ujarnya. (b/ags)
