
KENDARIPOS.CO.ID — Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap satu pengedar Narkoba asal Kabupaten Kolaka. Polisi menyita 4,06 Gram paket sabu dari tangan pelaku bernama Rian Rifaldi, di Jalan Udang, Kelurahan Kolakasi, Kolaka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan selain barang bukti sabu polisi turut mengamankan satu unit hp merk samsung warna putih, satu buah alat penghisap atau bong
63 lembar plastik sashet kosong warna bening, dua buah pipet sendok shabu warna bening dan putih.
“Selain itu, kami juga menyita satu unit timbangan electrik dan satu buah dompet kecil warna biru dan putih. Barang bukti diduga merupakan alat yang digunakan pelaku untuk menjual sabu.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan informasi dari masyarakat,” kata Kombes Pol M Eka Fhaturrahman kemarin.
Kombes Pol M Eka menambahkan, pelaku sendiri memiliki modus operandi dengan cara menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis shabu ke konsumen. Pelaku ini diduga membeli paket sabu kepada orang dan kemudian menjual kembali diedarkan di Kabupaten Kolaka.
“Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Polda Sultra. Polisi menjerat pelakud Engan pasal 113, 114, 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika,” katanya. (c/ade)
