
KENDARIPOS.CO.ID — Upaya pengosongan lahan eks PGSD kian dekat. Sidang gugatan serta merta yang dilayangkan Pemprov Sultra kini tinggal menunggu putusan pengadilan. Pemprov optimis gugatan akan dikabulkan. Apalagi putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan penggugat, Kikila cs atas lahan seluas 43.271 meter persegi. Bukan hanya itu, dasar gugatan yang diajukan penggugat dinyatakan tak berkekuatan hukum.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setprov Sultra, Ali Akbar menuturkan sidang gugatan serta merta tetap berjalan lancar sesuai protokol kesehatan. Hingga kini, sidang yang dilakukan via daring ini tinggal menanti putusan penetapan waktu eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Jika ketetapan waktu eksekusi telah diputuskan pengadilan, selanjutnya akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Nantinya otoritas pengadilan yang akan melaksanakan sterilisasi lahan seluas 4 hektare tersebut. Sebab, hal itu merupakan domain mereka,” kata Ali Akbar saat dikonfirmasi Kendari Pos, Jumat (29/5).
Diakuinya, pihak penggugat berencana akan mengajukan kembali upaya hukum. Namun upaya itu tak akan berpengaruh pada penundaan jalannya eksekusi. Sebab sengketa atas lahan eks PGSD telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Proses pengosongan lahan akan terus berjalan. Kendati ada gugatan dari pihak yang mengaku keberatan. Hal itu merujuk pada putusan MA yang telah menetapkan status hak kepemilikian eks lahan PGSD jatuh atas nama Pemprov,” tegas mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) ini.
Tidak hanya pengosongan lahan, Pemprov juga mempersiapkan dokumen untuk melakukan gugatan atas pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini, lahan eks PGSD telah disewakan ke pihak ketiga tanpa ada koordinasi atau kesepakatan dari Pemprov. “Mereka telah menyewakan lahan yang notabene bukan miliknya. Atas dasar itu, kami akan mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut. Berkasnya sedang disiapkan. Jika sudah rampung, akan langsung diserahkan ke pengadilan,” tandasnya. (b/m6)
