
KENDARIPOS.CO.ID — Seorang oknum polisi harus berurusan dengan satuan profesi dan pengamanan Polda Sultra. Polisi berpangkat Iptu ini harus menjalani sidang etik lantaran melakukan tindakan asusila. Dia diduga menghamili istri sah orang lain di Kolaka Timur (Koltim). Atas perbuatannya, mantan Kapolsek Mowewe ini terancam sanksi pemecatan.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan SIK membenarkan iformasi tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku merupakan pelanggaran etik kepolisian. Pelaku diduga menghamili istri orang saat masih bertugas di Polsek. Perbuatan pelaku bisa saja berujung pada pemecatan.
“Iya, benar. Hari ini digelar sidang kedua untuk Iptu BT,”kata Kabid Humas Polda Sultra, Rabu (13/05).
Sidang ini kata AKBP Ferry, rencananya bakal segera diputusakan. Namun, soal pemecatannya tergantung dari putusan ketua sidang. Ia memastikan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan kode etik disiplin kepolisian.
“Belum tau putusannya, tapi setelah sidang nanti disampaikan,”katanya. (b/m1/ade)
