
KENDARIPOS.CO.ID — Pandemi virus Covid-19 berdampak terhadap pendapatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa. Daerah yang dipimpin, Abu Hasan itu memastikan penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan itu tepat sasaran.
“Penerima BLT sementara didata. Pemkab akan melakukan verifikasi faktual terhadap data diserahkan setiap desa. Kebijakan tersebut untuk memastikan penyaluran BLT tepat sasaran sehingga kemudian hari tidak ada keluhan masyarakat, tidak memperoleh bantuan,” ujar Abu Hasan.
Mantan Karo Humas Pemprov Sultra itu menambahkan, penyaluran bantuan langsung tunai rawan disalahgunakan oleh penerima. Karena itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan duit itu dipergunakan untuk apa saja.

“Jangan sampai dibelanjakan untuk keperluan tidak penting. Olehnya itu, diawasi dan diarahkan membelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok setiap kepala keluarga,” terangnya.
Katanya, kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1.2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
“Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Relawan Desa lawan covid 19 yang dibentuk oleh Desa, di ketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa,” terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Butur itu.
Ia mengimbau, desa segera melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.
“Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Dana Desa dengan semaksimal mungkin,” tandasnya. (had/adv)
