
KENDARIPOS.CO.ID — Bias negatif penyebaran Covid-19 tak hanya membahayakan sisi kesehatan, tapi juga menyerang sendi perekenomian. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) telah mengantisipasi dampak sosial akibat banyaknya kegiatan yang ditiadakan. Langkah menyalurkan bantuan langsung tunai dan bantuan sembako dilakukan. Daerah yang dipimpin Bupati, Abu Hasan tersebut juga tetap akan membayarkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kendati aktivitas kantor minim dan pekerjaan dilakukan di rumah.
“TPP ASN Butur tetap dibayarkan ditengah pandemi wabah corona. Pembayarannya terhitung sejak Januari dan akan dibayarkan April ini. Anggaran TPP disediakan sebesar Rp 22 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur, Tasir, saat ditemui di kantor Setkab, Kamis (16/4). Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59/2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13/2006 terkait pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan, tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
“Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan pada Pegawai Negeri Sipil untuk menyelesaikan tugas-tugas melampaui beban kerja normal. Kemudian tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas untuk mereka yang berada di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi dan terpencil, serta tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, bagi PNS yang berada pada lingkungan kerja dengan risiko tinggi,” jelas Tasir, panjang lebar.
Selain itu, ia menjelaskan, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan pada PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka, lalu tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, untuk mereka dengan prestasi kerja tinggi atau inovasi. “Sementara tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan. Kriteria tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah. Besarannya tergantung eselon dan beban kerja,” tandas Tasir. (c/had)
