
KENDARIPOS.CO.ID — Dua pemuda yang berinisial, RK (19) dan SL (18) di amankan di Polsek Kamaraya. Keduanya ditangkap saat melakukan pembegalan di kawasan Kendari Beach. Dari hasil interogasi polisi, RK adalah seorang residivis yang baru bebas menjalani hukuman penjara dua bulan lalu.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan modus pelaku dengan cara menawar handphone di situs jual beli online. Setelah deal, kedua pelaku pun meminta target ketemuan di kawasan Kendari Beach. Setelah bertemu, pelaku langsung menodongkan sebilah parang, dan merampas handphone dan dompet korban.
“Namun aksi kemarin gagal. Warga sekitar memergoki aksi kedua pelaku. Akibatnya, keduanya diamuk massa. Kini, pelakunya kita sudah amankan di Polsek. Salah satunya yang yang berinisial RK adalah residivis yang bebas 2 bulan yang lalu,” kata Iptu Ridwan kemarin.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone dan sebilah parang. Pelaku biasanya beraksi di kawasan Kendari sekitar pukul 23.00 s.d 04.00 Wita. “Kedua pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP, dengan lama tahanan 9 tahun penjara,’ pungkasnya. (c/m1)
