
KENDARIPOS.CO.ID — Penerapan social distancing menyebabkan sejumlah lembaga melakukan penyesuaian agar bisa tetap menjalankan tupoksinya. Salah satunya Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Agar jadwal sidang gelar perkara tetap berlanjut, PN Kendari mengubah metode sidang melalui video teleconfren. Sidang secara online ini telah berlangsung sejak 30 Maret 2020.
Humas PN Kendari, Kelik Tri Margo mengatakan penyesuaiakan sidang dengan cara video telecomfren merujuk Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2020. SE ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan aalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Dalam persidangan online, narapidana dan Jaksa tidak perlu hadir di ruang sidang. Napi cukup di Rutan dan Jaksa cukup di Kantor Kejaksaan. Sidang online ini bertujuan agar meminimalisir penyebaran virus corona di Kota Kendari,” tuturnya kemarin.
Di tempat terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Kasmin mengatakan penerapan sidang melalui video teleconfren cukup memudahkan. Sebab narapida tak perlu lagi ke PN Kendari. Hanya saja, sidang kerap terganggu lantaran terkendala jaringan.
“Napi senang karena tidak perlu ke pengadilan. Mereka juga tidak perlu menunggu lama. Kini, mereka tinggal menunggu sidang di kamar mereka masing-masing. Untuk kendalanya sendiri, paling hanya jaringan saja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. (b/m1)
