KENDARIPOS.CO.ID — Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19), Pemerintah Kota Kendari melarang warga beraktivitas di luar rumah selama tiga hari, mulai besok 10 April hingga 12 Maret 2020.
“Kota Kendari sudah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal Penyebaran COVID-19 oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), oleh karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak beraktifitas dihari itu,” kata Sulkarnain, Kamis (09/04/2020).

Pemkot kata dia, secara resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor: 443.1/1233/2020 dengan harapan masyarakat bisa mematuhi.
Adapun instruksi tersebut berisikan, Pertama : Masyarakat diminta untuk tidak melaksanakan aktivitas diluar rumah selama 3 (tiga) hari mulai 10 s/d 12 April 2020. Kedua, kepada masyarakat yang masih melaksanakan aktivitas diluar rumah akan dilakukan penahanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Ketiga, selalu memperhatikan Physical dan Social Distancing selama berada dalam rumah serta budayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika batuk dan bersin. (ags)
