KENDARIPOS.CO.ID — Pemkot Kendari terus melakukan berbagai cara memutus rantai penyebaran virus corona. Apalagi Kota Kendari telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19. Terbaru, Pemkot menerbitkan aturan tata cara belanja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 443.1/1241/2020.
“Harus ada aturannya supaya masyarakat dan para pelaku usaha bisa patuh. Inikan untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama,” kata Sulkarnain kemarin.
Ada lima poin penting dalam SE yang harus dipatuhi masyarakat (pembeli) maupun pengusaha (pedagang). Diantaranya, para pemilik toko, warung restoran, rumah makan, warung makan dan apotek se-Kota Kendari wajib menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun di depan pintu masuk tempat berbelanja (lihat grafis).
“Untuk restoran Rumah Makan warung makan diharapkan tidak memberikanpeluang untuk makan ditempat melainkan dikemas atau dibungkus dan di bawah pulang. Warga diimbau untuk menggunakan ojek online (ojol) untuk berbelanja,’ pintanya.
Berdasarkan data kewaspadaan Covid-19 Kota Kendari per 18 April pukul 17.00 wita. Tercatat sebanyak 13 Orang Dalam Pengawasan (ODP), 6 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara itu, total pasien berstatus positif Covid-9 yakni 15 orang. Empat pasien dinyatakan sembuh dan dua pasien meninggal dunia. (b/ags)
