
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik. Jika tetap nekad, ASN bakal kehilangan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) selama enam bulan.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengancam akan memberikan sanksi pada ASN Kota Kendari yang nekat mudik selama masa pandemi Covid-19. Ia mengaku tak segan-segan untuk memberikan sanksi. “ASN yang mudik tidak akan dapat TPP selama 6 bulan,” tegas wali kota kemarin.
Tak hanya itu, Sulkarnain juga sempat meminta kepada masyarakat kendari untuk tidak pulang kampung. “Sayangi keluarga yang di kampung. Karena kita tidak tau apakah badan kita membawa virus atau tidak. Jadi saya minta jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana,” katanya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mengimbau warga untuk tetap melakukan ibadah di rumah saja. “Ramadan kali ini berbeda, silahkan warga tarawih di rumah saja, sahur di rumah saja dan buka puasa di rumah saja, jangan dulu bukber atau kumpul-kumpul,” pintanya. (b/m2)
