KENDARIPOS.CO.ID — Peredaran narkoba jaringan Lapas kembali terungkap. Pelaku bernama Rendi Destiawan Saputra (25). Dia ditangkap 22 April tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra saat melakukan transaksi di jalan Abunawas Kecamatan Mandonga. Dari hasil operasi, Polisi mengamankan paket sabu golongan I seberat 3.90 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi sabu. Atas dasar itu, tim Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance.
“Dalam proses penyelidikan polisi telah menentukan target dan langsung melakukan penangkapan,”tutur Kombes Pol M Eka Fhaturrahman kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga punya afiliasi dengan jaringan Lapas Kendari. Sebab, dari mulut pelaku diketahui barang bukti yang diamankan dibeli dari narapidana bernama Muklis di Lapas Kendari. Pelaku sendiri membeli paket lalu kemudian melakukan penjualan narkotika di area Kota Kendari.
“Modusnya membeli paket sabu dari Lapas kemudian mengedarkan. Kasus ini menambah catatan pelaku yang berafiliasi di Lapas Kendari. Makanya masih kami kembangkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 113, Junto 114 Undang -undang nomor 35 tahun 2009,” katanya. (c/ade)
