
KENDARIPOS.CO.ID — Aktivitas PT Trias Jaya Agung (TJA) di Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, dipastikan berhenti sementara. Jalan hauling yang dianggap menerobos kawasan hutan lindung saat ini masih dalam penyelidikan Mabes Polri. Dari hasil verifikasi Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, jalan hauling yang masuk areal hutan seluas 45 meter lebar dan 100 meter panjang.
Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo menuturkan kasus ini telah diambil alih oleh Penyidik Mabes Polri. Tim Mabes sebelumnya sempat mengecek lokasi PT TJA di Bombana. Saat itu, tim Dishut Sultra juga ikut mendampingi.”Iya, tim Mabes Polri yang sementara melakukan penyelidikan,” kata Beni kemarin.
Beni Raharjo memastikan, Jalan Hauling PT TJA memang masuk dalam kawasan hutan. Namun dalam legal standing penunjukan, Dishut tak bisa melakukan penindakan. Saat ini, status PT Trias masih dihentikan aktivitasnya. Karena Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait jalan yang masuk dalam kawasan hutan. “Kalau kita tetap juga lakukan verifikasi. Tapi memang sementara ini, Mabes Polri sedang menyelidiki,”ujarnya. (c/ade)
