
KENDARIPOS.CO.ID — Jajaran Polres Kendari kembali menangkap pelaku pencurian. Jumlahnya empat orang. Mereka diamankan di Jalan Rambutan, Kota Kendari. Mereka baru saja menggasak barang milik seseorang dalam rumah kost. Mengambil perabotan rumah, seperti sprimbad, kulkas dan barang elektronik lainnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rambutan dekat TKP saat keempat remaja tersebut menggasak seisi rumah.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhamad Sofwan Rosyidik mengatakan, empat pemuda ini berinisial AI, FS, MI dan AL. Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polres Kendari untuk kepentingan penyidikan.
“Kita tahan empat orang ini. Mereka melakukan pencurian di rumah kost,” tuturnya, kemarin. Sofwan menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah saat keadaaan kosong. Mereka bekerja bertiga. Sementara AL bertindak sebagai penadah barang curian. Menurut Sofwan, satu dari pelaku adalah residivis curanmor. Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan juga pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.
“Atas perbuatanya, keempat pelaku ditahan di Polres Kendari,” imbuhnya. (c/ade)
