KENDARIPOS.CO.ID — Rancangan peraturan daerah (Raperda) nama-nama desa dan penggabungan tiga wilayah di Konawe telah masuk di Biro Hukum Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sampai saat ini masih menunggu dua Raperda itu disahkan menjadi Perda oleh DPRD Sultra. Jika sudah diketuk palu, dalam waktu dekat dana desa (DD) tahap I tahun 2020 di Konawe bisa segera dikucurkan oleh pusat.

“Kita butuh dukungan dari DPRD Sultra melalui Biro Hukum. Raperda nama-nama desa dan Raperda penggabungan tiga desa sudah ditunggu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita harap minggu depan ditetapkan menjadi Perda. Sehingga, blokir dana desa (DD) ke Konawe bisa segera dibuka,” pinta Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, kemarin. Diakuinya, salah satu bias pemblokiran DD oleh Pemerintah Pusat, menyebankan pencairan tahap I terlambat jika dibanding daerah lain di Sultra.
Selain Konawe, kata Ferdinand, Kabupaten Buton sampai saat ini anggaran DD juga belum dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. “Tapi untuk di Konawe, kami dari pemerintah mengupayakan secepatnya. Apalagi, bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga di desa yang terdampak Covid-19, anggarannya juga bersumber dari DD,” ungkap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang SA, menjelaskan, pihaknya terus mendorong agar pencairan dana desa di Konawe bisa segera disalurkan melalui Kementerian Keuangan. Politikus Partai Demokrat itu menyebut, salah satu faktor penyebab diblokirnya DD di Konawe karena belum adanya kepastian hukum atas 56 desa yang diduga bermasalah. “Nanti kami cek ulang apa masalahnya di Biro Hukum Sekretariat DPRD Sultra. Tapi jelasnya, kami juga sudah melaporkan hal ini pada Presiden RI, Joko Widodo,” beber Endang. (b/adi)
