
KENDARIPOS.CO.ID — Segala aktivitas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dinonaktifkan sesuai surat edaran KPU nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada. Kendati begitu, sebanyak 60 PPK dan 399 PPS di Pilkada Kolaka Timur (Koltim) masih akan menerima gaji bulan April 2020.
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias membenarkan hal ini. Menurut dia, sejak adanya surat edaran penundaan Pilkada. Jadi PPK dan PPS tak bisa menjalankan tugas lagi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Katanya, gaji alias honorer penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa dihentikan. Tetapi badan ad hoc penyelenggara pemilu itu tetap akan menerima gaji bulan April. “Kalau PPK dan PPS mereka kerja dulu baru dibayarkan gajinya. Kan mereka sudah kerja dan harus kita bayarkan bulan April ini,” tutupnya Selasa (31/3). (kus/b)
