
KENDARIPOS.CO.ID — Jajaran Polres Konsel berhasil menangkap pelaku pengedar serta pengguna Narkoba bernama Muhammad Ardiansyah alias Dedi. Pria ini ditangkap karena diduga pula melakukan penjualan Narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan 0.81 Gram sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Diketahui pada tanggal 12 April kemarin sekitar 19.30 WITA telah terjadi peredaran Narkoba di Desa Anggondara Kecamatan, Palangga Kabupaten Konsel.
Personel Resnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.
Dalam kesempatan tersebut pula, Polisi menyita barang bukti yakni, 1 (satu) Sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0, 37 Gram, 1 (Satu) Sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0, 43 Gram.
“Kita amankan bersama barang buktinya. Pelaku diamankan di Polres Konsel,” tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman dalam rilisnya.
Eka menyebutkan pelaku menggunakan modus operandi dengan berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu. Dia juga melakukan penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah Konsel.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 112, 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (b/ade)
