KENDARIPOS.CO.ID –Tim satuan Narkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial RND (20), dibekuk saat akan transaksi di Pelabuhan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari. Penangkapan RND sesuai dari laporan dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu, RND berencana mengedarkan Narkoba kepada seseorang.
Dia sebelumnya mengambil paket tersebut kepada seseroang yang telah dipesanya di Lapas Kendari.Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek membenarkan informasi tersebut. Katanya, saat ini polisi sedang melakukan pengembangan atas kasus ini. La Ode menerangkan, pelaku diduga terlibat Jaringan Lapas. Dia diketahui memesan Sabu melalui seorang Narapidana di Lapas Kendari.

Selain mengamankan Sabu seberat 2,28 Gram, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pakai sabu dan handphone. “Saat ini, tim Satnarkoba Polda sudah menahan pelaku, dalam pemeriksaan,”ujarnya. Dari informasi yang diperoleh, pelaku memperoleh paket sabu dari Narapidana berinisial A. Pelaku ini adalah warga lorong Puday Kecamatan Puwatu. Informasi yang diperoleh Polisi, sebelumnya bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 junto pasal 113 Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana Narkotika,”tuturnya. (c/ade)
