
KENDARIPOS.CO.ID — Untuk mencegah penyebaran virus Corona, sejumlah daerah di Indonesia telah melakukan Lockdown atau karantina wilayah. Namun hingga kini, Pemkot Kendari belum berfikir melakukan hal yang sama. Pasalnya, kebijakan lockdown menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita tidak akan lockdown. Sebab, kebijakan untuk itu (lockdown) ditentukan oleh pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo,” tegas H. Sulkarnain Kadir, Wali Kota Kendari kemarin.
Pemerintah sambungnya, telah melakukan kalkulasi dan analisis yang matang terhadap beberapa negara yang melakukan lockdown. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menerapakan Social Distancing (jaga jarak). Untuk saat ini, kebijakan ini yang paling pas untuk diberlakukan terutama di Kendari.
“Intinya kita jaga jarak. Seluruh aktivitas dilakukan di rumah. Yang tidak mempunyai kepentingan mendesak tidak usah keluar rumah. Begitupun yang kurang sehat, sebaiknya beristirahat dirumah. Kalau itu bisa kita lakukan saya yakin kita bisa mencegah penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.
Untuk itu, Sulkarnain meminta agar semua pihak betul-betul disiplin terhadap kebijakan Sosial Distancing ini. Saat ini, sambung dia pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 fokus melakukan penangan seperti rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kemudian melakukan penyemprotan disinfektan diberbagai titik penyebaran virus, melakukan pemantauan terhadap mereka yang berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan masih banyak lagi.
“Semua yang kami lakukan sesuai dengan petunjuk dan instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Sultra dan pusat. Insya Allah, semua akan berjalan beringan. Saya juga mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tidak terlalu percaya dengan maraknya isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat sebaiknya menunggu informasi yang valid dari pemerintah,” kata Sulkarnain.
Sekedar informasi, jumlah pasien positif korona di Kendari tercatat sebanyak 1 orang per Jumat, 27 Maret 2020. Adapun jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan) berjumlah 113 orang dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 10 orang. (b/ags)
