
KENDARIPOS.CO.ID — Sindikat Pencurian Motor yang kerap beraksi antar kabupaten terbongkar. Polisi berhasil menangkap empat pelaku, di Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Para pelaku merupakan sindikat pencuri motor yang cukup struktur. Tiga pelaku yang beraksi di lapangan dan satunya adalah penadah barang curian tersebut.
Ke empat tersangka yang diringkus yakni Riksan, Lulu, Herbi dan Deni. Dari tangan ke empat tersangka diamankan 12 barang bukti berupa motor. Kendaraan yang biasa digarap pelaku, terdiri dari motor matic. Bahkan pelaku juga mengambil motor seorang TNI yang bertugas di Koramil Kendari. “Kita amankan para pelaku. Dua lainnya kami sudah kirim ke Rutan Kendari,”t utur Didik Erfianto.
Menurut Didik, para pelaku biasa beraksi di Kabupaten Kolaka, dan juga Kota Kendari. Untuk barang curian belum sempat di jual. Namun, rencana penjualan sebenarnya bakal dilakukan oleh Penadah. Didik menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraanya untuk segera datang mengeceknya di Polres Kendari. “Silahkan bawa surat-suratnya ke Polres untuk mengambil kendaraanya,”ujarnya
Sementara itu, untuk para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (c/ade)
