
KENDARIPOS.CO.ID — Penghapusan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) turut berimbas terhadap mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA sederajat di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020/2021. UTamanya bagi mereka yang akan mendaftar pada jalur prestasi yang mempertimbangkan nilai UN sebagai bentuk prestasi pada bidang akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengatakan bahwa, untuk jalur prestasi pada PPDB 2020 yang sebelumnya ditentukan dari nilai UN, diganti berdasarkan nilai rapor yakni akumulasi nilai lima semester terakhir guna menentukan kelulusan siswa. “Ya karena UN dibatalkan, jadi jalur prestasi tahun ini akan melihat nilai rapor,” ungkapnya, Kamis (27/3).
Selain nilai rapor, prestasi nonakademik seperti telah mengikuti perlombaan di tingkat daerah, nasional hingga internasional juga bisa menjadi kriteria penilaian PPDB jalur prestasi. “Misalnya peserta PPDB memiliki sertifikat penghargaan atau semacamnya dari pemerintah atau instansi bisa juga mencantumkannya,” katanya.
Berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019 terkait PPDB tahun 2020, kuota PPDB jalur prestasi sebesar 30 persen dan jalur zonasi 70 persen (jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen). “Penetapan zonasi dalam PPDB di Indonesia, khususnya Sultra menjadi salah satu upaya guna memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. Pasalnya, setiap anak itu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, tidak boleh ada diskriminasi maupun hak eksklusif. Karena semua anak punya hak yang sama,” imbuhnya. (b/Idh)
