
KENDARIPOS.CO.ID — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) Zul Juliska Praja dipecat. Ia diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang kode etik karena terbukti selingkuh dengan seorang wanita yang bekerja di KPU. Proses pergantian antar waktu (PAW) Zul Juliska masih diproses.
Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Abdul Natsir mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anggota KPU Konut. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar betul-betul memahami dan menerapkan kode etik dalam bertugas. “Ini akan menjadi efek jera bagi mereka yang melanggar ketentuan,” tegas La Ojo-sapaan akrab La Ode Abdul Natsir saat ditemui, kemarin (13/3).
