
KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) berupaya memberikan pelayanan hukum maksimal bagi saksi korban kejahatan perempuan dan anak. Diharapkan para saksi korban tersebut dapat memberikan keterangan pada pihak berwajib dengan baik tanpa rasa tertekan atau takut.
Kepala Dinas PPPA Kolaka, Syafruddin, mengungkapkan, agar saksi korban dapat memberikan keterangan dengan baik, maka pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk bekerja sama. “Baru-baru ini, kami melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Kolaka tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana terpadu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3).

Kata Syafruddin, kerja sama tersebut merupakan sebuah terobosan yang digagas Kejari Kolaka dalam rangka melakukan pelayanan hukum kepada saksi korban perempuan dan anak. “Biasanya para saksi korban tersebut memiliki beban psikologis traumatik sehingga enggan menghadiri sidang pada kasus kekerasan anak dan KDRT,” bebernya. Lanjut Syafruddin, dengan kerja sama tersebut maka pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap saksi korban. Jika perlu dilakukan sidang di tempat atau lokasi korban. “Kami berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap saksi korban agar mau mengungkap kejahatan pelaku. Sehingga pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman maksimal dan itu menjadi efek jera bagi pelaku ataupun pada yang berniat melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya. (c/fad)
