
KENDARIPOS.CO.ID — Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengevaluasi pemilu 2019 untuk menghadapi pemilu mendatang. Tercatat, 10 pelanggaran pemilu 2019 dengan rincian, enam temuan panwas dan empat laporan masyarakat. Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Kolut, Robi saat pembinaan penanganan penindakan pemilu di Aula Hotel Utama Lasusua, Rabu (4/3).
Dari sepuluh kasus ditangani, kata dia, dua kasus masuk ranah pidana. Pelakunya divonis bersalah dengan hukuman penjara oleh pengadilan. Hanya saja, kedua pelaku berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan belum ditemukan karena melarikan diri.
” Terpidana belum dieksekusi hingga hari ini dan kami sudah beberapa kali ke kejaksaan mempertanyakan. Namun alasannya, masih di luar daerah pelakunya. Kami harap ini diseriusi agar tidak berulang,” beber Robi. Kolut, menurutnya, daerah cukup tinggi dengan angka pelanggaran pemilu, terutama soal kasus money politik dan netralitas ASN. Kegiatan ini menjadi evaluasi bagi kami semua,” pungkasnya. (rus/c)
