
KENDARIPOS.CO.ID — Pengerjaan dua gedung di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Baubau, yakni kantor Dinas Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tuntas dilakukan. Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku instansi teknis yang menangani langsung pengerjaan proyek tersebut telah merampungkan seluruhnya. Hanya saja, peresmian kantor tersebut belum dapat dilakukan. Alasannya proses penyerahan dari PU ke Pemkot belum dilakukan karena masih dalam tahap pemeriksaan pihak BPK.
“Kami belum bisa menyerahkan ke Wali Kota Baubau karena masih sementara dalam pemeriksaan BPK. Nanti kalau sudah selesai diperiksa, barulah bisa kita serahkan. Kemungkinan sekitar satu bulan ke depan pemeriksaanya akan selesai,” kata Kepala Dinas PU Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud, Rabu (26/2). Menurutnya, pengerjaan dua bangunan kantor tersebut tidak ada masalah. Pemeriksaan BPK dilakukan sesuai ketentuan, dimana setiap gedung yang dibangun pemerintah akan diperiksa terlebih dulu sebelum akhirnya diserahkan dan diresmikan. Semua itu untuk memastikan apakah kondisi gedung telah dikerjakan dengan baik sesuai ketentuan.
“Sudah tugas BPK memeriksa semua proyek setiap tahun. Supaya kalau ada kendala dan perlu diperbaiki maka kita lakukan pembenahan. Jangan kita serahkan barang yang tidak sempurna,” jelasnya. Andi Hamzah Machmud mengungkapkan, pengerjaan gedung tersebut mulai dilakukan pada Oktober 2019. Total anggarannya mencapai Rp 9 miliar. Masing-masing Rp 5 miliar untuk gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Rp 4 miliar untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP. “Mengalami adendum karena pengerjaanya melewati tahun anggaran dan diberi waktu 50 hari kerja. Tapi saat ini fisiknya sudah rampung. Semua selesai pada Januari 2020. Kemudian yang kita kerjakan berdasarkan dokumen kontrak,” pungkasnya. (b/ahi)
