
KENDARIPOS.CO.ID — Persoalan sengketa lahan milik Pemprov Sultra seakan tak pernah usai. Belum usai lahan PGSD, kini Pemprov kembali harus berhadapan dengan persoalan lahan di Nanga-nanga. Sejumlah warga mengklaim lahan pemerintah sekitar 793 hektar di kompleks Bumi Praja Andouhohu.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sultra, Ali Akbar mengatakan klaim warga tak beralasan. Pasalnya, mereka hanya memiliki bukti kwitansi pembelian lahan. Sementara Pemprov memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat lahan. “Mereka juga sudah melapor di Polda sera Ombusman terkait sengketa ini. Tapi laporan merekakan tidak ada yang diterima. Bagaimana mau diterima sementara kepemilikan tanah mereka tidak sah, karena buktinya hanya kwitansi pembelian,” tandasnya.
Tanah yang mereka beli sambungnya, dari warga bernama Bea. Selama ini, Bea ini salah seorang yang mengklaim lahan Pemda di Nanga-nanga. “Dulu kami sudah laporkan Bea atas klaim yang dilakukan di tanah Pemda. Tapi saat ini bagaimana mau dilaporkan orangnya sudah almarhum,”kata Ali Akbar.
