KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) akan memaksimalkan penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak di wilayah tersebut. Sejak produk hukum daerah itu disahkan, Pemkab terus melakukan sosialisasi di tingkat bawah agar pelaksanaan dan penerapan aturan tersebut berjalan maksimal. Untuk membackup kegiatan pelaksanaan di lapangan, Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak juga telah dikeluarkan.
“Mulai minggu depan, sudah kita lakukan penindakan. Sosialisasi selama dua tahun sudah cukup efektif untuk menerapkan sanksi,” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konut), dr. H. Martaya, Kamis (20/2).
Selama ini, ketertiban dan kenyamanan warga terganggu karena ternak peliharaan berkeliaran di jalan. Bahkan tanaman masyarakat dirusak hewan peliharaan, hingga membuat hubungan sosial antar warga menjadi renggang. “Untuk membackup kegiatan penindakan ternak yang berkeliaran, Pemkab Konut telah berkoordinasi dengan Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum beserta PJU Polres Konut. Korban (manusia) di jalanan akibat ternak yang berkeliaran sudah banyak,” sambungnya.

Satgas penindakan mulai dibentuk dan Pemkab Konut akan menjalankan fungsinya. “Sudah ada protapnya. Kalau ada ternak di jalanan, ditembaki menggunakan peluru bius, selanjutnya dibawa ke tempat penampungan. Pemiliknya akan diberi informasi,” ungkap Martaya. Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Konut dalam penertiban hewan ternak.
Tentunya akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak. “Keberadaan Kepolisian tidak boleh diasumsikan sebagai penertiban secara represif, melainkan upaya bersama untuk penertiban ternak dengan pendekatan edukasi,” ujarnya. Polres Konut mendorong agar peternak mengandangkan peliharaannya dan bekerja dengan pola modern. “Bukan seperti saat ini dilepas begitu saja ke jalan. Kalau mengenai sanksinya, itu jelas akan diterapkan,” pungkasnya. (b/min)
